Kenal Lebih Dekat dengan UPT Pelayanan BK Universitas Negeri Padang
07, Aug 2024Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Bimbingan dan Konseling (UPT Pelayanan BK) Universitas Negeri Padang (UNP), Dr.Yarmis Syukur, M.Pd., Kons., menghimbau seluruh civitas akademika UNP untuk menggunakan pelayanan bimbingan dan konseling guna memecahkan permasalahan yang mereka hadapi, di Gedung Rektorat Lama lantai 3, Selasa (16/8).
UPT Pelayanan BK berdiri tanggal 23 September tahun 1985 berdasarkan Surat Keterangan Rektor IKIP Padang Nomor: 87/C.III/PT.37/1985. Lokasinya berada di Gedung Rektorat Lama lantai 3. UPT ini memberikan pelayanan bimbingan dan konseling kepada seluruh mahasiswa UNP (termasuk juga di dalamnya mahasiswa S2, S3, pendidikan profesi dan juga bisa alumni), dosen UNP, dan tenaga pendidikan (Tendik) serta masyarakat luar.
Ada beberapa jenis Pelayanan yang diberikan di UPT Pelayanan BK.
"Pelayanan yang diberikan itu ada yang dalam bentuk Pelayanan perorangan, Pelayanan kelompok, dan Pelayanan klasikal. Jadi, ada yang datang sendiri ke sini, ada juga yang direveral atau dirujuk dari jurusan/departemen/fakultas di UNP ini," jelas Yarmis kepada Ganto saat ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa (16/8).
Yarmis juga mengatakan tidak ada syarat khusus untuk bisa menggunakan Pelayanan bimbingan dan konseling di UPT Pelayanan BK.
Mahasiswa atau yang berkepentingan bisa datang ke UPT Pelayanan BK langsung pada jam-jam dan hari kerja.
"Bisa datang langsung ke UPT Pelayanan BK pada jam-jam dan hari kerja," ujarnya.
UPT Pelayanan BK buka setiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00-16.30 WIB dan khusus hari Jumat hanya buka dari pukul 08.00-15.30 WIB.
Pelayanan di UPT ini juga bisa diakses secara online dengan membuka website upbk.unp.ac.id.
Mahasiswa yang ingin konsultasi ke UPT Pelayanan BK ini bisa/boleh membawa surat dari dosen Pembimbing Akademik (PA), dari kepala departemen, atau dari dekan dan tidak perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sebagai mahasiswa cukup membawa kartu mahasiswa sebagai bukti identitas mahasiswanya.
Selain itu, kasus-kasus atau persoalan yang dapat ditangani di UPT Pelayanan BK adalah seperti persoalan pribadi, masalah sosial, masalah belajar, mahasiswa yang ragu dengan pilihan jurusan yang ia telah berada di dalamnya ataupun masalah keluarga dan banyak lainnya.
"Kasus atau persoalan yang ditangani disini itu ada persoalan pribadi seperti misalnya tidak memiliki fisik yang proporsional, minder dengan pergaulan, merasa tidak memiliki teman baik dalam perkuliahan. Bisa juga untuk mengatasi masalah sosial seperti ditinggalkan oleh teman, dikucilkan dalam pergaulan, nah itu bisa ditangani oleh UPT Pelayanan BK," jelas Dr. Yarmis
Yarmis Syukur
Dalam SOTK UNP terbaru (Peraturan Rektor No 20 Tahun 2023), UPT Pelayanan BK telah memiliki nama baru (Pusat Layanan BK). Pusat Layanan BK termasuk salah satu Pusat di Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pelaksana Tugas Strategis (LP3S) UNP. Kantor Pusat Layanan BK UNP berada di lantai 2 Gedung Rektorat Bagonjong.